Dengan ini berdasarkan keputusan Ketua Umum Asosiasi Artificial Intelligence Indonesia (AAII), ditetapkan pemberian gelar non-akademik:
Certified Ethical AI Practitioner (CAIP)
Gelar non-akademik
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penanda Tangan
Dian Martin Sudiana
Ketua Umum Asosiasi Artificial Intelligence Indonesia